Keterangan yang muktamad tentang bulan Rajab adalah bahwa bulan itu termasuk bulan-bulan yang dihormati dan dimuliakan, atau dalam Al-Qur’an di sebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Dalam bulan tersebut, Allah swt. melarang peperangan dan ini merupa- kan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunnya syariat Islam. Allah swt berfirman dalam surat At-Taubah: 36 sebagai berikut:
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semua- nya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
Didalam surat Al-Maidah:2, Allah swt.berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram".
Empat bulan haram itu disebutkan juga dalam sabda Rasulullah saw. berikut:
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti pada hari penciptaan langit dan bumi, setahun terdapat dua belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram dan tiga diantaranya berturut-turut, yaitu dzul qa'dah, dzul hijjah, muharram dan rajab mudhar yang berada di antara jumadil awal, jumadil akhir dan sya'ban". (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Qurtubi di dalam tafsir-nya bahwa Nabi saw.sendiri pernah menegaskan bahwa “bulan Rajab itu adalah bulan Allah, yaitu bulan Ahlullah. Dan di katakan penduduk (mukmin) Tanah Haram itu Ahlullah karena Allah yang memelihara dan memberi kekuatan kepada mereka”. (al-Qurtubi, Jami’ Ahkam al-Qur’an, juz.6, hlm 326 )
Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang agung, dan bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan tersebut.
Hadits dari Anas bin Malik r.a. berkata; “Bahwa Rasulullah saw. apabila masuk bulan Rajab selalu berdo’a, ‘Allahuma bariklana fii rajab wa sya’ban, wa balighna ramadan.’ Artinya, ‘ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikan kami ke bulan Ramadan’ “. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya juz 1: 259 hadits no 2346 dan Tabrani).
Hadits ini disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al- Bazzar didalam Musnadnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al- Astaar(616). Ibnu As-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath- Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269). Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14). Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda; "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)". (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Imam Ath-Thabrani meriwayatakan hadits dari Abu Hurairah ra “bahwa Nabi saw. tidak menyempurnakan puasa sebulan setelah Ramadhan kecuali pada Rajab dan Sya’ban.” (ibid, hlm 161 juz 9 hadits no. 9422)
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, (dalam pembahasan puasa sunat) sabda Nabi saw., ‘Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang’ itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Ditulis juga oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadits yang kuat (baca; lemah) yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab (walau pun ia dibantah oleh Asma' binti Abu Bakar), sebagai- mana Abu Bakar al- Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunnahkan puasa di dalamnya kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum (seperti yang tercantum diatas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Puasa/Shaum di bulan Rajab dibolehkan (ibahah) berdasarkan hadits shahih.. Tetapi tidak satu pun dalil-dalil shahih dari Rasulallah saw. yang menentukan/ menetapkan tanggal-tanggal tertentu (seperti 1 Rajab, 17 Rajab, 27 Rajab, dan sebagainya), semua hadits berkenaan dengan tanggal-tanggal tersebut adalah dha'if atau maudhu' sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Sebagian sahabat dan salafus- shalih memakruhkan jika berpuasa Rajab sebulan penuh dan sebagian lainnya tidak memakruhkannya.
Ada hadits shahih tentang hal tersebut adalah; Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih-nya: "Telah menceritakan pada kami Abubakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan pada kami Abdullah bin Numairih, telah menceritakan pada kami Ibnu Numair, telah menceritakan pada kami ayah kami, telah menceritakan pada kami Utsman bin Hakim Al-Anshari berkata: ‘Aku bertanya pada Sa'id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab’, maka ia menjawab: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: ‘Adalah Nabi berpuasa (di bulan Rajab) sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa (bulan Rajab) seluruhnya, lalu beliau tidak berpuasa sampai kami berkata: Nampaknya beliau tidak akan berpuasa (bulan
Rajab) seluruhnya’ ". (Albani sendiri dalam Al-Irwa' mengatakan: Hadits ini di-takhrij oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (VI/139) dan Ahmad (I/26). Saya (Albani) katakan: Bahkan hadits ini juga di-takhrij oleh Imam Abu Ya'la dalam Al-Musnad (VI/156, no. 2547); Al-Baihaqi dalam Al-Kubra' (IV/906); dan dalam Syu'abul Iman (VIII/316, no. 3638).
Rajab) seluruhnya’ ". (Albani sendiri dalam Al-Irwa' mengatakan: Hadits ini di-takhrij oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (VI/139) dan Ahmad (I/26). Saya (Albani) katakan: Bahkan hadits ini juga di-takhrij oleh Imam Abu Ya'la dalam Al-Musnad (VI/156, no. 2547); Al-Baihaqi dalam Al-Kubra' (IV/906); dan dalam Syu'abul Iman (VIII/316, no. 3638).
Kendati pun demikian, ada pula hadits-hadits lain yang memakruhkan ber- puasa di bulan Rajab, jika berpuasa satu bulan penuh (Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (VIII/330, no. 3653). Ibnu Umar termasuk yang memakruhkan berpuasa di bulan Rajab sama sekali walau pun ia dibantah oleh Asma' binti Abubakar (HR. Ahmad dalam Al-Musnad I/180, no. 176; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra' III/893).
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khatthab ra juga tidak menyukai puasa di bulan Rajab (namun kedudukan haditsnya diperbincangkan, karena ada Rijal yang tidak dikenal) (HR. At-Thabrani dalam Al-Ausath (XVI/427 no. 7851), tetapi Imam Al- Haitsami mengomentari hadits ini: "Dalam sanadnya ada Hasan bin Jablah dan aku tidak menemukan orang yang menyebutkan tentang siapa dia ini, selebihnya Rijalnya Tsiqat." (Majma' Az-Zawa'id, III/191).
Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Imam Syafi’i, berbunyi: “Telah sampai kepada kami bahwa Asy-Syafi’i mengatakan: ‘Sesungguhnya do’a itu mustajab pada lima malam: malam juma’at, malam ‘Idul Adha, malam ‘Idul Fithri, malam pertama bulan Rajab dan malam nisfu Sya’ban’ “. (al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 1994, Maktabah Dar al-Baz: Makkah al-Mukarramah, juz.3 hlm 319).
Masih banyak hadits yang beredar mengenai beramal sholeh pada bulan Rajab seperti :
•"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
•Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
•"Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
•Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
dan juga hadits-hadits lainnya.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah kepada kita bahwa bulan Rajab mempunyai dalil-dalil yang tersendiri. Sumber-sumber hukum Islam dan keterangan baik para ulama Salaf mau pun Khalaf telah memberitahu bahwa terdapat hadits-hadits yang shohih, hasan, mursal, marfu’, maudhu’, dhaif, dhaif jiddan (amat lemah) tentang amalanamalan seputar bulan Rajab. Begitu juga banyak hadits yang beredar mengenai keutamaan bulan Rajab.
Oleh karenanya, kita tidak bisa pukul sama rata bahwa semua hadits tentang amalan ibadah pada bulan Sya’ban dan Rajab itu palsu, dhoif ….dan tidak ada yang shohih atau hasan. Setiap isu dan dalil harus di pahami secara menyeluruh lagi mendalam agar kita tidak tersesat dari landasan yang benar.
Sering kita baca di kitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu Satu hadits bisa dishohihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. tetapi berbeda cara penguraiannya.
Jangankan pada malam atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. yang masih ada dalilnya, pada hari-hari biasa saja tidak ada larangan untuk sholat sunnah, puasa atau berdo’a kepada Allah swt., selama sholat sunnah (yang hanya berniat sholat saja) tidak dikerjakan pada
waktu-waktu yang di larang oleh agama (ump. seusai sholat Shubuh, seusai sholat ‘Ashar dan sebagainya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih), begitu juga puasa sunnah (hanya berniat puasa saja) tidak boleh diamalkan pada hari-hari yang dilarang menurut ahli Fiqih.
waktu-waktu yang di larang oleh agama (ump. seusai sholat Shubuh, seusai sholat ‘Ashar dan sebagainya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih), begitu juga puasa sunnah (hanya berniat puasa saja) tidak boleh diamalkan pada hari-hari yang dilarang menurut ahli Fiqih.
Karena firman Allah swt.; ‘Berdo’alah pada-Ku Aku akan mengabulkannya” juga firman-Nya “Dirikanlah sholat untuk mengingatKu”. Dalam ayat ini tidak dibatasi lafadh do’a yang harus dibaca, begitu juga tidak dibatasi hanya sholat wajib saja. Sedangkan mengenai puasa sunnah (yang hanya berniat puasa saja) banyak hadits yang meriwayatkan.
Semua ibadah yang diamalkan karena Allah swt. itu adalah baik, malah amalan-amalan yang di kerjakan pada zaman jahiliyyah pun bisa kita tiru kalau mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Sebagai contoh satu hadits yang diriwayatkan Al-Hakim dari Nubaisyah ra.; “Seorang lelaki bertanya kepada Nabi saw., ‘Wahai Rasulullah, kami memberi persembahan (kepada berhala) di
zaman jahiliyah, apa yang harus dilakukan di bulan Rajab ini? Beliau saw. menjawab: ‘Sembelihlah binatang ternak karena Allah, di bulan apa pun, lakukanlah kebaikan karena Allah dan berilah makanan’ “. (Imam Al-Hakim mengatakan: ‘Isnad hadits ini adalah shohih tetapi tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam shohih mereka berdua’. (Abu Abdillah al-Hakim, al-Mustadrak ala Sahihain, 1990, Cetakan pertama, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah : Beirut, juz 4, hlm 263 )
zaman jahiliyah, apa yang harus dilakukan di bulan Rajab ini? Beliau saw. menjawab: ‘Sembelihlah binatang ternak karena Allah, di bulan apa pun, lakukanlah kebaikan karena Allah dan berilah makanan’ “. (Imam Al-Hakim mengatakan: ‘Isnad hadits ini adalah shohih tetapi tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam shohih mereka berdua’. (Abu Abdillah al-Hakim, al-Mustadrak ala Sahihain, 1990, Cetakan pertama, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah : Beirut, juz 4, hlm 263 )
Imam Syaukani sendiri dalam Nailul Authar mengatakan, “Tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab begitu juga tidak ada hadits yang kuat (baca; lemah) yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab secara khusus”. Dengan demikian amalan ibadah puasa bulan Rajab serta amalan ibadah memperbanyak sholat sunnah atau berdzikir adalah amalan mubah, yang sudah pasti juga mendapat pahala dari Allah swt.. Karena semua amalan baik walau pun kecil pasti akan dicatat juga sebagai kebaikan, begitu juga amalan buruk walau pun kecil pasti akan dicatat juga sebagaik keburukan (Al-Zalzalah:7-8)!
Begitu juga menurut kaidah ulama hadits yang dhoif boleh diamalkan bila mengandung Fadhail ‘Amal.
Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Barangsiapa yang menghormati dan menghargai orang lain maka sebenarnya dia sedang menghormati dan menghargai dirinya sendiri